Hukum Di Sumsel Dipertanyakan: Diduga Melakukan Intimidasi Sembawa Massa Ke Polsek, Kasus 'Obstruction Of Justice' Oknum Kades Di Empat Lawang Berujung Restoratif Justice?"

Wednesday, October 21, 2026, 15:20 WIB Last Updated 2026-10-21T08:20:21Z

 



EMPAT LAWANG – Masyarakat dan pemerhati hukum di Sumatera Selatan kini tengah menyoroti tajamnya komitmen penegakan hukum aparat kepolisian setempat. 


Sebuah surat permohonan atensi khusus yang diajukan oleh perwakilan Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Empat Lawang, tiba-tiba viral setelah tuntutan transparansi penuh atas penanganan kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan oknum Kepala Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, berinisial CY.


Kasus ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menganalisis keabsahan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara yang dinilai merusak marwah institusi penegak hukum tersebut.


Kronologi Dugaan Intimidasi dan Intervensi Hukum


Berdasarkan dokumen laporan pengaduan masyarakat tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumsel, peristiwa ini bermula ketika oknum Kades CY diduga memobilisasi massa guna melakukan tekanan, ancaman, dan intimidasi terhadap petugas di Polsek Lintang Kanan. 


Tindakan premanisme tersebut ditengarai memaksa aparat melepaskan seorang tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian kopi di wilayah tersebut.


"Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap institusi marwah Polri dan mencederai rasa keadilan di masyarakat," tulis "M dalam surat resminya yang mendesak pengawasan langsung dari Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel.


Keadilan Restoratif untuk 'Menghalangi Keadilan'? Pakar Hukum Menjerat Tanya


Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus ini dinilai publik sebagai langkah yang keliru dan kontradiktif. 


Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, keadilan restoratif sejatinya menyaratkan penyelesaian tindak pidana ringan yang melibatkan pemulihan hak korban, bukan untuk mengakomodasi tindakan yang secara terang-terangan meremehkan lembaga penegak hukum negara (contempt of court atau menghalangi keadilan).



Kritik tajam pun datangan di media sosial. Netizen menafsirkan apakah hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan dapat dengan mudah diintervensi oleh pemerintah tingkat lokal atau mobilisasi massa.


 Jika tindakan mengintimidasi polisi di markasnya sendiri dapat diselesaikan secara damai melalui RJ, masyarakat khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk yang melegalkan aksi premanisme berkedok jabatan di masa depan.


Desakan kepada Kapolda Sumsel


Melalui aduan ini, perwakilan masyarakat secara tegas meminta Kapolda Sumsel beserta jajaran Propam untuk turun tangan memantau, memeriksa, dan memastikan proses hukum berjalan obyektif dan transparan tanpa kompromi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang guna mendapatkan konfirmasi resmi mengenai kejelasan status penanganan perkara oknum Kades CY ini.


 Publik kini menanti, apakah slogan Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum) masih tegak berdiri di Sumatera Selatan, ataukah runtuh di bawah tekanan intervensi politik lokal?

(Tim Redaksi / Investigasi)

Komentar

Tampilkan