Gagal Mediasi Korban Tahoaro Tafonao,Augustinus Zebua Minta Penyidik Segera Menetapkan Para Pelaku Sebagai Tersangka

Harian Tv
Friday, July 11, 2025, 07:30 WIB Last Updated 2025-07-11T00:30:39Z

Nias Selatan - Mediasi antara korban pengeroyokan berinisial Tahoaro Tafonao (40) dengan pelaku oknum Mantan Kepala Desa Harefa Orahua  Faedozatulo Tafonao (48) dan Mazatulo (27) tidak menemui titik terang. Mediasi yang difasilitasi Polsek Gomo, karena yang diduga pelaku tidak menghadiri undangan dari Polsek secara resmi pada hari Rabu tanggal 09-07-2025.


Alhasil, kasus pengeroyokan itu pun akan kembali dilanjutkan proses hukumnya.

Hal ini disampaikan oleh KOMNAS LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Agustinus Zebua, saat melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polsek Gomo, Elohansen S Marbun SH.Yang meminta penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.(Kamis,10/07/2025)


Elohansen mengatakan saat diwawancarai oleh beberapa media di Polsek Gomo "Laporan saudara di Polsek Gomo, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) dan dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 30/06/2025 sekira pukul 17:00 Wib Di Dusun III, Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan sedang kami proses.Langkah-langkah yang telah kita lakukan sebagai penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Gomo Yaitu sudah berupaya mengundang kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil akibat yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut tidak menghadiri.Sehingga proses mediasi tadi tidak ada titik temu."Jelasnya.


Augustinus Zebua, meminta sesegera mungkin ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terhadap terlapor. Dia mengaku, pihaknya memang sudah menerima Sprindik dalam waktu beberapa hari ke depan oknum Pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka


Meski begitu, ia berharap proses hukum itu secepatnya diproses sehingga tidak terkesan berlarut-larut. Karena laporan yang dimasukkan itu sejak 30 Juni kemarin.


“Oleh karena itu saya berharap sekali lagi kepada pihak kepolisian untuk segera ada penetapan tersangka, sebab sudah cukup bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik. Maka lagi-lagi kami tegaskan bahwasanya kasus ini perlu ditetapkan tersangka yang bersangkutan atau si terlapor,” pungkasnya.


(MD)

Komentar

Tampilkan