Empat Lawang - PT. Empat Lawang Agro Perkasa ( ELAP ) di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diduga melakukan perjanjian kemitraan tidak sehat terhadap petani plasma. Perjanjian tersebut dianggap tidak adil dan merugikan petani plasma, karena perusahaan memiliki posisi dominan dan dapat memaksakan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi petani plasma.
Beberapa Karyawan dan mantan karyawan mengungkapkan bahwa perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap karyawan yang sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan PT. ELAP karyawan merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan.
PT.ELAP diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan aktivitas di kawasan HCV (High Conservation Value) yang seharusnya dilindungi. Aktivitas perusahaan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar juga merasa kecewa karena perusahaan tidak memberikan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang seharusnya mereka terima. Program CSR tersebut seharusnya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memperbaiki hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
Petani plasma dan karyawan perusahaan tersebut telah melakukan protes dan meminta pemerintah untuk melakukan intervensi dan menyelesaikan masalah ini. Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan sawit perlu lebih bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan usahanya, serta mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Masyarakat sekitar dan petani plasma berharap agar perusahaan dapat memperbaiki kinerjanya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
(Miko Rolis)