Tanggamus, Lampung - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Limau, dengan bantuan warga, berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan, pelaku berinisial AA (18), warga Kecamatan Limau. Ia diamankan warga usai tertangkap basah masuk ke rumah milik Surya Darma (64) pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah. Saat itu korban tengah tertidur lelap,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (21/10/2025).
Kasat menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saksi Ubaddawi (19), anak korban, yang melihat pelaku mengintip ke dalam kamarnya saat sedang bermain ponsel. Sadar ada orang asing, saksi langsung membangunkan ayahnya.
Korban kemudian menghubungi warga dan petugas piket Polsek Limau. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui pintu depan rumah.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus,” jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian serupa pada Juni lalu di wilayah hukum Polsek Limau. Kini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat.
AKP Khairul Yasin Ariga juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Dengan laporan warga, kami bisa bertindak cepat,” tegasnya.
(sol)