EMPAT LAWANG – Dugaan aktivitas tambang batuan (Galian C) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) resmi melaporkan kegiatan tambang batuan dan mesin pemecah batu (crusher) yang diduga tanpa izin ke Polres Empat Lawang.
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada Polres Empat Lawang c.q. Satreskrimsus, menyusul temuan adanya aktivitas penambangan di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, yang dinilai telah menyalahi aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan penambangan tersebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari permukiman warga. Ekskavator terlihat beroperasi di aliran Sungai Keruh, mengeruk batuan secara masif hingga menyebabkan perubahan pada struktur sungai dan meningkatnya kekeruhan air.
“Sudah beberapa kali alat berat bekerja di situ, bahkan dekat sekali dengan rumah warga. Air sungai jadi keruh dan tebingnya mulai longsor,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/10/2025).
Warga juga menyebut bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat mendatangi lokasi tambang. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindakan resmi yang diambil terhadap aktivitas tersebut.
Ketua DPC LIN Empat Lawang, Sulman Paris, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Empat Lawang. Menurutnya, sebelum langkah hukum diambil, pihak LIN terlebih dahulu telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik usaha tambang, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar penegakan aturan benar-benar berjalan,” tegas Sulman.
Dalam UU Minerba tersebut, dijelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sulman juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi bencana bagi masyarakat sekitar. LIN meminta agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kami juga menyoroti pelanggaran terhadap PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait kewenangan perizinan tambang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi yang merusak lingkungan,” tambahnya.
DPC LIN mendesak Polres Empat Lawang agar menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, serta meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Pasemah Air Keruh.
“Pengawasan jangan hanya reaktif setelah viral atau dilaporkan. Harus ada kontrol berkelanjutan agar kerusakan lingkungan bisa dicegah,” pungkas Sulman.
Tim investigasi LIN bersama beberapa awak media kini terus mengumpulkan data tambahan, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait, guna memastikan sejauh mana dampak aktivitas tambang batuan dan crusher tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
(Miko Rolis)



