Empat Lawang - Kepala Sekolah SDN 14 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dituduh melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Narasumber mengungkapkan adanya pungutan liar saat kelulusan siswa kelas enam tahun ajaran 2024 & 2025.
Permintaan Konfirmasi tersebut dikirim secara resmi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wartawan menilai, transparansi dalam pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam konfirmasi wartawan tersebut, menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Berdasarkan data publik Kemendikbudristek SDN 14 Lintang Kanan menerima Dana BOS, Namun, sejumlah komponen penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian wartawan
Beberapa poin yang disoroti di antaranya:
1. Informasi dari narasumber, Siswa di wajibkan membawa unjar/pancang untuk keperluan sekolah
2. Pungutan liar pada waktu penyerahan rapot atau ijazah siswa dengan alasan untuk keperluan pembelian alat seperti jenset,kursi dll dengan alasan kenang-kenangan.
3. Pada pos Pengembangan Perpustakaan yang memerlukan penjelasan rinci terkait jenis kegiatan, bentuk pengadaan, serta manfaat bagi siswa.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam pantauan wartawan belum ada kejelasan bentuk fisik maupun hasil kegiatan.
Langkah konfirmasi ini bukanlah tudingan, melainkan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi publik dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,”
Wartawan memberikan waktu untuk memberikan jawaban resmi beserta data pendukung, seperti laporan penggunaan dana (LPJ), foto kegiatan, maupun bukti pembelian. Langkah ini diambil agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta verifikasi.
Apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi secara rinci, media akan melanjutkan proses berdasarkan asas kepentingan publik dan dokumen data resmi yang telah dikonfirmasi ke berbagai sumber terkait.
Kritik ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Empat Lawang untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.
(Miko Rolis)



