Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Empat Lawang Rugikan PAD dan Cemari Lingkungan

Harian Tv
Tuesday, November 18, 2025, 18:12 WIB Last Updated 2025-11-18T11:12:52Z

Empat Lawang – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Empat Lawang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, sehingga mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Desa Simpang Prigi, Kecamatan Ulu Musi. Meski tak mengantongi izin, penambangan tetap berjalan lancar tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. (Jumat, 18/11/2025).


Dalam pantauan tim investigasi, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan berupa longsor, erosi tanah, serta keruhnya kualitas air yang digunakan masyarakat sekitar. Ketiadaan papan nama perusahaan di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa penambangan ini ilegal dan tidak tercatat secara resmi, sehingga merugikan pendapatan daerah.


Warga Dusun Renah Payang, Desa Talang Bengkulu, mengaku setiap hari harus menggunakan air yang keruh akibat dampak aktivitas galian C tersebut. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan karena kondisi air yang memburuk mulai mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat.


Lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi sorotan publik. Tambang ilegal yang tidak terdata dan tidak membayar pajak serta retribusi telah menggerus potensi PAD, padahal PAD merupakan sumber anggaran penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.


Tokoh masyarakat, A Cecep, mengecam keras keberadaan tambang ilegal yang beroperasi secara terbuka di Kecamatan Ulu Musi. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.


“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bukti lemahnya pengawasan di lapangan. Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas A Cecep.


A Cecep juga mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai pembiaran ini bukan hanya memperbesar kerusakan lingkungan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan negara.


Tambang ilegal di Empat Lawang dinilai sebagai potret buruk tata kelola sumber daya alam yang tidak terkendali. Jika tidak segera ditertibkan, potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya PAD akan terus meningkat, menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan