Tanggamus – Pengelolaan Dana Desa di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, kembali menuai sorotan. Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono, diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 lalu, khususnya terkait pengadaan bibit kelapa nias yang menelan biaya hingga Rp24 juta.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa melalui musyawarah desa (musdes) sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa. Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan bibit tersebut.
“Kami sama sekali tidak diajak bermusyawarah, tahu-tahu sudah ada bibit datang. Itupun dibagikan hanya kepada orang-orang tertentu,” ungkap salah satu kepala dusun yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menilai, sikap Suhartono yang tertutup dalam mengelola keuangan desa telah mencederai kepercayaan publik.
“Sejak tuntutan agar Suhartono mundur pada 21 November 2022, kami sudah tidak percaya lagi. Apalagi setelah masa jabatannya diperpanjang delapan tahun, semakin semena-mena saja. Seolah dana desa itu milik pribadi,” tegas DN (40), warga setempat.
Sumber internal aparatur pekon turut membenarkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan bibit tersebut.
“Setahu saya yang belanja langsung Pak Lurah. Tiba-tiba bibit sudah ada di belakang kantor pekon,” ujar salah satu perangkat dengan logat khas daerahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono, membenarkan adanya pengadaan bibit kelapa nias sebanyak 200 batang dengan harga Rp120.000 per pohon. Ia mengklaim seluruh bibit telah dibagikan kepada warga melalui masing-masing kepala dusun.
“Sudah kita salurkan semua ke dusun-dusun,” ujarnya singkat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang tidak menerima bantuan tersebut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa penyaluran tidak dilakukan secara merata dan transparan.
Penggunaan Dana Desa yang tidak transparan jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan wajib disusun melalui musyawarah dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat berharap agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus segera turun tangan mengaudit realisasi Dana Desa Datar Lebuay Tahun Anggaran 2022 demi mencegah potensi penyalahgunaan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah pekon.
(Solihin)



