Gunungsitoli – Seorang perempuan bernama Tuti Handayani Laia (35), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, mengalami peristiwa memilukan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pemilik rumah kos tempat ia tinggal. Peristiwa tersebut membuat korban tidak terima atas perlakuan yang dialaminya.
Kejadian dugaan penganiayaan itu dengan cepat menyebar di tengah masyarakat sekitar. Beberapa jam setelah peristiwa terjadi, sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut berinisiatif melakukan mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terduga pelaku.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam pertemuan mediasi itu, korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku selaku pemilik kos, sehingga perdamaian tidak tercapai.
Merasa keberatan dan tidak mendapatkan keadilan, Tuti Handayani Laia akhirnya mengambil langkah hukum. Ia secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Nias pada Selasa (16/12/2025) siang.Saat ditemui wartawan, korban yang masih terlihat trauma menceritakan bahwa kejadian itu berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Golkar, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Korban menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, terduga pelaku yang dikenal dengan inisial MT diduga merusak gembok pintu kamar kos milik korban. Peristiwa perusakan gembok itu disebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tidak ada masalah sebelumnya. Saya heran mengapa gembok pintu kamar kos saya dirusak. Saya benar-benar tidak mengerti apa maksudnya,” ujar Tuti di hadapan awak media.
Korban kemudian menanyakan langsung kepada terduga pelaku alasan perusakan gembok serta pengeluaran barang-barangnya dari dalam kamar. Terduga pelaku menjawab bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban disebut belum membayar uang kos.
Perdebatan pun terjadi antara korban dan terduga pelaku. Saat korban berusaha mengambil pakaian miliknya yang berada di tangan terduga pelaku, diduga terjadi tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut memukul korban menggunakan sebuah palu yang dipegang di tangan kanannya.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah saksi di sekitar lokasi langsung melerai untuk mencegah situasi semakin memburuk. Meski demikian, korban telah mengalami luka akibat tindakan tersebut.
“Atas kejadian itu, saya merasa keberatan dan melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Nias agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap korban. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/738/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal Selasa (16/12/2025).
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Tuti Handayani Laia mengalami luka pada bagian tangan kanannya. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Nias.
“Benar, laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polres Nias dan telah diteruskan ke Satreskrim. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AIPDA M. Motivasi Gea.
(Bersambung)
(Tim)


.jpeg)

