EMPAT LAWANG – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara mengubah arah alokasi fiskal nasional. Dana dialihkan ke program prioritas seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis, pembangunan desa, kesehatan, dan pendidikan.
Perubahan ini menekan ruang fiskal pemerintah daerah. Di Kabupaten Empat Lawang, kapasitas Pendapatan Asli Daerah yang terbatas membuat ruang pembangunan fisik pada APBD 2026 diperkirakan semakin sempit. Sumber PAD utama masih berasal dari pajak restoran dan hotel, PBB-P2, retribusi pelayanan publik, sektor pertanian, serta pengawasan galian C dan mineral.
Di tengah kondisi itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad berupaya menjaga komunikasi publik agar optimisme masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menimbulkan pesimisme kolektif.
“Di era efisiensi, kepemimpinan daerah dituntut tidak hanya mengelola administrasi, tapi juga menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik,” ujar sumber dari lingkungan Pemkab Empat Lawang.
Gaya kepemimpinannya yang terbuka terhadap berbagai kelompok, termasuk pihak yang sebelumnya berseberangan politik, menjadi catatan tersendiri. Pendekatan ini dinilai berkontribusi pada kondusivitas sosial di daerah.
Beberapa program tetap berjalan meski anggaran terbatas. Di antaranya Pol PP Desa, Sekolah Rakyat yang melibatkan 17 kabupaten/kota, pengembangan dapur MBG, dan perbaikan layanan kesehatan daerah. Program-program ini dipandang sebagai upaya menjaga pelayanan dasar.
Belum genap satu tahun menjabat, tantangan utama Joncik Muhammad adalah memastikan program prioritas dapat dieksekusi secara efektif di tengah keterbatasan fiskal. Konsistensi antara kebijakan, komunikasi, dan hasil di lapangan akan menjadi penentu kepercayaan publik ke depan.
Empat Lawang kini menjadi salah satu contoh bagaimana daerah menyesuaikan diri dengan arah kebijakan efisiensi nasional. "Ungkap Rizki
(Miko Rolis)


.jpg)

.jpg)