Heboh Penyadapan HP Presiden Prabowo: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka

Kamis, 05 November 2026, 05:35 WIB Last Updated 2026-11-04T22:39:27Z

 


JAKARTA, HarianTV.com- Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap HP Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.


Dugaan penyadapan berlangsung 2025-2026, target Presiden Prabowo dan Seskab Teddy. File penyadapan diduga dihapus Oktober 2026.


Pengumuman disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).


Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo - Mantan Kapolri

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso


"Dugaan tindakan tersebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden serta sejumlah tokoh lainnya," ujar Asep Safrudin.


Penyidik menyebut adanya nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.


Targetnya Siapa?


Berdasarkan hasil penyelidikan internal Mabes Polri, dugaan penyadapan secara terkoordinasi itu menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.


Aktivitas tersebut diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.


File Dihapus Sebelum Dibongkar


Pada Oktober 2026, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer.


Namun penyidik berhasil membongkar dan menyita belasan unit HP serta barang bukti elektronik.


Teddy Bukan Tersangka


Di tengah ramainya isu ini, nama Seskab Teddy Indra Wijaya sempat jadi sorotan setelah tidak terlihat di foto rapat terbatas Presiden 3 November.


Faktanya, hingga 4 November 2026, belum ada pengumuman resmi pencopotan Teddy maupun keterangan penyidik yang mengaitkannya sebagai pelaku.


Teddy justru disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi target penyadapan, bukan pelaku. Pada hari yang sama, Teddy masih terlihat mendampingi Prabowo dalam acara Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) di Istana.


Asas Praduga Tak Bersalah


Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polri juga menyebut sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam perkara ini berstatus penyidik aktif di KPK.

Komentar

Tampilkan