Kris Kebersihan di Fasilitas Umum: Sampah Pasar Pendopo Membumbung Karena Honor Petugas Macet 3 Bulan, Realisasi Anggaran DLH Rp 3,4 Miliar Dipertanyakan

Rabu, 04 November 2026, 15:10 WIB Last Updated 2026-11-04T10:05:16Z

 



EMPAT LAWANG, 4 November 2026
– Kondisi tata kelola kebersihan di fasilitas umum Kabupaten Empat Lawang berada dalam kondisi darurat dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Penumpukan sampah secara masif di lingkungan Pasar Pendopo dilaporkan terjadi akibat kerusakan kerja massal para petugas kebersihan setempat. Aksi ini dipicu oleh hak normatif berupa kehormatan bulanan para petugas yang belum terpenuhi dan menunggak selama tiga bulan berturut-turut pada tahun anggaran berjalan.

Menangapi keluhan masyarakat, tim investigasi wartawan melakukan penelusuran mendalam ke lapangan guna mengurai benang kusut tata kelola kebersihan ini. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Pasar Pendopo, Tomi, pihak pengelola pasar membenarkan kondisi tersebut memprihatinkan.

“Memang benar terjadi karbon dioksida yang cukup mempengaruhi lingkungan pasar yang berada dalam pengawasan saya,” ujar Tomi saat dimintai keterangan oleh tim investigasi.  Namun, Tomi mengklarifikasi bahwa secara struktural, penanganan dan transportasi sampah bukan merupakan kewenangan internal manajemen pasar.

 “Perlu diketahui bersama terkait penanganan sampah tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, di mana pelaksanaannya di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Gama,” tambahnya.

Mengejar keterbukaan informasi, tim investigasi meminta klarifikasi kepada pihak swasta yang ditunjuk sebagai pemenang proyek. Salah satu perwakilan manajemen PT Gama mengizinkan adanya keterlambatan pembayaran upah para petugas lapangan. 

Pihak perusahaan mengeklaim bahwa kendala operasional ini terjadi di luar kendali mereka, karena pembiayaan atau realisasi anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang hingga saat ini belum dicairkan ke rekening perusahaan.

Krisis pembiayaan ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kelompok masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan  Kode 68023733, paket pekerjaan "Belanja Jasa Tenaga Kebersihan" yang mencakup wilayah pelayanan Pasar Pendopo dan Tebing Tinggi memiliki nilai pagu anggaran yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 3,4 miliar lebih untuk masa 1 tahun penuh di tahun anggaran 2026. Belum terealisasinya anggaran publik dengan nilai jumbo tersebut sebagai bentuk yang fatal.

Carut-marutnya cadangan operasional anggaran ini memantik reaksi keras dari unsur masyarakat sipil. Aktivis Peduli Lingkungan Hidup, Aprianto, angkat bicara dan menuntut adanya reformasi total serta penegakan hukum yang radikal dalam kasus ini.

“Persoalan sampah di fasilitas publik tidak bisa dipandang sebelah mata. Kebersihan di fasilitas umum bukan sekedar urusan estetika atau tidak enak dipandang, tetapi ini merembes langsung terhadap derajat kesehatan dan penyebaran penyakit di masyarakat. 

Oleh karena itu, dalam hal kebersihan dan tata kelola anggaran ini, penegak hukum harus turun tangan menindak tegas oknum yang melakukan praktik korupsi, baik dari internal PT pengelola pihak ketiga maupun dari pejabat birokrasi Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti ada penyelewengan, sanksi harus diberikan tanpa hormat bulu, mulai dari pemecatan secara tidak hormat hingga hukuman,” tegasnya. Aprianto dengan nada tinggi.

Miko Rolis 
Komentar

Tampilkan