Orangtua Murid Laporkan Oknum Guru ASN P3K ke Polres Nias: Diduga Aniaya Siswa Hingga Tak Sadar

Harian Tv
Monday, November 24, 2025, 23:09 WIB Last Updated 2025-11-24T16:09:55Z

Nias Utara – Seorang guru berstatus ASN P3K berinisial S. Hia, yang bertugas di SMP Negeri 4 Botonaai, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, dilaporkan oleh orangtua siswa karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid hingga pingsan.


Laporan resmi tersebut dibuat oleh orangtua korban, Fatizaro Gulo, di Polres Nias pada Rabu, 19 November 2025, dengan Nomor: LP/702/XI/2025/SPKT/Polres Nias.


Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 06 November 2025, saat korban, Z. Gulo, ditegur oleh sang guru karena baju seragamnya dianggap tidak rapi saat berada di lingkungan sekolah.

Keesokan harinya, Jumat, 07 November 2025, saat proses belajar-mengajar berlangsung, oknum guru S. Hia disebut memanggil korban ke depan kelas tanpa bertanya lebih dulu. Korban kemudian diduga ditampar sebanyak dua kali, hingga kepalanya membentur meja dan membuatnya jatuh pingsan di dalam kelas.


Usai kejadian, korban pulang dalam kondisi lemas dan sempoyongan. Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga merasa tidak terima dan memutuskan mengambil langkah hukum.


Upaya Mediasi Tidak Berhasil

Sebelum membuat laporan polisi, pada Senin, 10 November 2025, orangtua korban sempat melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa pihak guru bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Bahkan, orangtua sempat menerima uang sebesar Rp400.000 untuk biaya perawatan awal.


Namun, karena kondisi korban belum pulih dan orangtua kembali meminta biaya tambahan, mereka merasa tidak mendapatkan tanggapan memadai. Situasi ini mendorong orangtua korban untuk melanjutkan ke jalur hukum.


Orangtua Korban Minta Keadilan

Fatizaro Gulo menegaskan bahwa anaknya kini mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.


“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias agar segera memproses kasus ini. Anak saya trauma dan kami berharap keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga penegak hukum, agar kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini mendapat perhatian serius.


Polres Nias: Kasus Dalam Penanganan

Humas Polres Nias, Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut.


“Laporan sudah kami terima. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan penyampaian SP2HP kepada pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Senin, 24 November 2025.


Ketua DPD LSM-PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, menyatakan pihaknya akan turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan.


“Kami berharap oknum guru ASN P3K tersebut diproses sesuai hukum agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya menjunjung UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) terkait kekerasan terhadap anak.


“Penganiayaan terhadap murid adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar tidak lagi melakukan kekerasan di dunia pendidikan.”


(Tim)

Komentar

Tampilkan