Tanjungbalai - Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Mahligai Aktivis Wanita Reformasi (MAWAR) dan rekan melayangkan pernyataan sikap keras terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai terkait dugaan rekayasa data dan mark up penggunaan APBD Tahun 2025, Rabu (20/05/2026).
Dalam pernyataan, Nuraini Adhani selaku ketua umum Mawar menilai penggunaan anggaran di lingkungan BPBD Kota Tanjungbalai terkesan berlebihan dan bertolak belakang dengan instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi belanja negara dan daerah pada tahun 2025.
Ia menduga adanya permainan anggaran yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menduga adanya rekayasa data dan mark up anggaran di BPBD Kota Tanjungbalai. Dugaan ini semakin kuat karena pihak BPBD tidak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah kami layangkan pada 11 Mei 2026,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.
Tidak hanya menyoroti dugaan mark up APBD, Mawar juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pembayaran jasa PPPK Paruh Waktu di lingkungan BPBD Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, jumlah PPPK Paruh Waktu disebut sebanyak 36 orang. Namun dalam absensi pelantikan September 2025, hanya tercatat 35 orang. Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya “ASN siluman” yang diduga digunakan untuk memuluskan pembayaran anggaran.
Selain itu, mawar juga menyoroti dugaan penyimpangan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga Non-ASN Tahun 2025.
Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru terdaftar pada tahun 2026, namun anggaran pembayaran JHT telah muncul pada tahun sebelumnya.
“Jika benar BPJS baru terdaftar tahun 2026, lalu ke mana anggaran JHT tahun 2025? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujar nya
Atas dasar itu, mawar mendesak Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BPBD Kota Tanjungbalai dari jabatannya.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Kepala BPBD, bendahara keuangan, hingga PPTK kegiatan yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
“Bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan korupsi, tangkap, proses, dan penjarakan,” seru nya
Menyikapi hal tersebut Kalaksa BPBD M Idris, menyambut massa aksi didepan gerbang kantor BPBD Tanjungbalai dan memberikan tanggapannya.
"Mengenai hal yang adik adik dan kawan kawan sampaikan tentang anggaran kami tidak melakukannya, soal PPPK memang 36 orang", sebut M Idris
Ia juga mengucapkan terima kasih bahwa massa aksi telah melaksanakan tugasnya dengan baik selaku sosial kontrol
Massa aksi kembali tersulut emosinya sebab jawaban dari Kalasa BPBD tidak sesuai dengan data yang diperoleh.
(elda)



.jpg)

.jpg)