Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.
Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap setelah diduga menjadi host atau pemandu live streaming bermuatan pornografi di akun TikTok bernama @ketua cepet.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya di dunia maya.
"Hasil patroli siber kami menemukan salah satu konten yang diduga mengandung tindak pidana pornografi. Kami kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi, hingga menangkap pelaku," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Modus Challenge Perang Koin
Bayu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menggelar siaran langsung dengan mengundang sejumlah pengguna TikTok, khususnya perempuan, untuk mengikuti permainan tantangan atau challenge perang koin.
"Jadi SR ini, dengan akun TikTok miliknya yaitu Ketua Cepet. Dia menjadi host daripada aksi pornografi. Dia mengundang pengguna TikTok khususnya perempuan untuk mengikuti permainan tantangan atau challenge maupun perang poin," kata Bayu.
Dalam permainan tersebut, pihak yang kalah diduga diminta melakukan aksi yang mengandung unsur pornografi demi mendapatkan gift atau koin dari penonton.
Raup Rp 80,6 Juta dalam 3 Bulan
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas live bermuatan pornografi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, sejak Agustus 2026 hingga Oktober 2026.
Selama periode itu, tersangka meraup keuntungan fantastis.
"Aksi pornografi ini kurang lebih sudah berjalan tiga bulan. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp80.681.399. Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya," ungkap Bayu.
Ditangkap di Tanjung Morawa
Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk siaran langsung serta akun TikTok milik tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan.
"Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber. Kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Ferry.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 34 jo Pasal 8 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun," tegas Bayu.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten yang mengandung unsur pornografi maupun melanggar hukum.

.jpg)
