EMPAT LAWANG, 1 OKTOBER 2026 – Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Pendopo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang sering meresahkan warga dengan modus operandi menggunakan kunci huruf T.
Dua tak terduga pelaku utama berinisial EK dan BS berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu kerabat pelaku yang berlokasi di wilayah belakang Pasar Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku, di antaranya:
• Satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara.
• Satu lembar fotokopi STNK dan bukti pembayaran kredit kendaraan korban.
• Satu lembar baju kaos berwarna biru putih yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Pendopo melalui Kanit Reskrim Polsek Pendopo, IPDA Suryadi, SH, menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses secara hukum secara tegas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tak terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kami dari Unit Reskrim Polsek Pendopo bersama Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan menerima masyarakat (Kamtibmas), serta menindak tanpa melihat bulu setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar IPDA Suryadi, SH.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, khususnya di wilayah Pendopo, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadinya dan selalu menggunakan kunci ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.
Miko Rolis

.jpg)

.jpg)